Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan Agar Status Tersangkanya Hilang
FAKTA.COM, Jakarta.- Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej karib disapa Eddy Hiariej kembali ajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Luthfie Hakim yang meminta majelis hakim untuk menerima permohonan praperadilan tersebut.
"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ucap Muhammad Luthfie dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pasa Senin (22/1/2024).
Menurutnya, penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," katanya.
Ia menambahkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Drone Emprit: Sentimen Negatif Netizen X ke Gibran 60%"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," ujarnya.
Berikut sembilan petitum permohonan yang diajukan.
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON PROF. DR. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, S.H., M.Hum. untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
3.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan PEMOHON Prof. Dr. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, S.H., M.Hum. sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan PEMOHON PROF. DR. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, S.H., M.Hum. sebagai Tersangka.
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON atau keluarga PEMOHON yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk PEMOHON PROF. DR. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, S.H., M.Hum. dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
8. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news