Eddy Tetap Kunker Meski Berstatus Tersangka KPK
FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melakukan sejumlah agenda kunjungan kerja ke Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Kamis, 16 November 2023 meski berstatus tersangka.
Adapun status tersangka pria yang karib disapa Eddy ini telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dua pekan sebelum tanggal 9 November 2023 saat dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta.
Agenda diawali dengan menghadiri kegiatan Pengukuhan Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Univestitas Gadjah Mada (UGM) Prof Paripurna P Sugarda di Balai Senat UGM, Yogyakarta.
Kehadiran Wamenkumham Eddy di UGM untuk menghaturkan ucapan selamat kepada rekannya. Selain itu, dia datang dengan kapasitas sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM.
Wamenkumham Tetap Bekerja Dengan Status Tersangka KPK“Sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum UGM, saya hadir disini untuk mengucapkan selamat dan dukungan secara langsung kepada rekan sejawat saya Prof. Paripurna," ujar Eddy dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).
Beralih ke siang hari, Eddy mengunjungi Lapas Kelas IIA Ambarawa Jawa Tengah. Di sana, ia meninjau fasilitas dan sarana prasarana yang ada.
Selain itu, ia juga melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan standar operasional prosedur yang berlaku.
Wamenkumham mengapresiasi pada seluruh petugas atas kinerja dan dedikasinya dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada para warga binaan.
Eddy pun meminta petugas lapas untuk mendampingi dan membina warga binaan di lapas memiliki peranan yang penting untuk menyiapkan para WBP sebelum kembali di masyarakat.
Wamenkumham Eddy Jadi Tersangka di KPK“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja yang telah dilakukan seluruh petugas baik yang telah melakukan pelayanan hingga pembinaan bagi para WBP," ungkap Eddy.
Pada kunjungan kerja ke dua provinsi ini Wamenkumham turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jawa Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, beserta jajaran.
Sebagai informasi, Eddy sempat menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Hal tersebut disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
"Beliau (Eddy) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif.
Komentar (0)
Login to comment on this news