Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di tahan KPK. (Fakta.com/Rendi Sugiri)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima ‘duit panas' total Rp18 miliar.

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi ditahan. Pihak KPK pun bakal terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri dan mendalami aliran uang yang diterima Eko.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Laporan Mendalam: Circle of Surakarta, Mengawal Pak Joko Sampai Jakarta

Eko kurang lebih delapan jam diperiksa oleh penyidik KPK, sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 19.30 WIB.

Eko terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Latar Belakang Kasus

Eko sempat menjabat sebagai Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dab Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tahun 2007. Ia Kemudian menduduki jabatan strategis antara lain Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai di Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor hingga pengusaha barang kena cukai. Pada tahun 2009, penerimaan aliran uang gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank mengatasnamakan keluarga inti dan perusahaan terafiliasi dengannya dan  berlangsung 14 tahun hingga 2023.

Helmut Mengaku Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej

"ED diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi" ujar Asep. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//