Eks Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi untuk Kuliah Anak

Ilustrasi (Foto: Bea dan Cukai)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menerima gratifikasi sejumlah Rp58,9 miliar. Beberapa di antaranya digunakan untuk membiayai kuliah anak Andhi.

Dugaan pembiayaan kuliah anak Andhi dengan duit haram gratifikasi diungkap oleh JPU yang mana duit itu berasal dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, truk dan pergudangan.

"Sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara, sejumlah Rp50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 22 November 2023.

Jaksa KPK pun membeberkan jika pada Februari 2021 sejumlah uang yang sama diterima Andhi untuk kepentingan biaya pengobatan.

Kejagung Periksa Pejabat Tinggi Antam dan Bea Cukai Soal Korupsi Emas

Secara total, uang yang diterima oleh Andhi dari Johannes sekitar Rp360 juta, sejak 3 Oktober 2018 hingga 2022 atas kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta. Transfer dilakuan melalui rekening atas nama Iksannudin.

Selain itu, pada periode 1 Agustus 2016, Andhi menerima duit haram dengan total Rp345 juta dari Rudy Swuwandi selaku Beneficiary Owner PT Mutiara Globalindo, perusahaan di bidang ekpor impor. Saat itu Andhi menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta.

Pada 2020 ia menggunakan uang sejumlah Rp30 juta untuk membeli mobil BMW dan pada 2021 ia memakai duit Rp40 juta dalam rangka renovasi rumah dinasnya di Makassar.

Dalam dakwaan JPU KPK, secara total Andhi menerima gratifikasi fantastis Rp58,9 miliar lewat mata uang Rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang berlangsung selama kurun waktu nyaris 11 tahun dari 2012 sampai 2023. Dalam kurun waktu tersebut Andhi telah beberapa kali mengalami kenaikan jabatan dan perpindahan posisi.

Rekor Menteri Korupsi Pecah di Era Jokowi

Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain nama Johannes dan Rudy yang memberikan gratifikasi kepada Andhi, nama-nama lain diungkap JPU sebagai pemberi hadiah yang berjumalah lebih dari lima orang dan melibatkan beberapa perusahaan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//