Eks Penyidik KPK Ingatkan Publik Pantau Seleksi Calon Dewan Pengawas

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Vedro Imanuel/Fakta.com)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam masa regenerasi pimpinan.

Panitia Seleksi telah dibentuk untuk menjaring calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029.

Namun, ketika semua mata tertuju pada calon pimpinan KPK, pandangan justru jarang diberikan pada proses seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas). 

Hal itulah yang kemudian diingatkan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. 

Pimpinan KPK Akui 8 Tahun Bekerja Gagal Berantas Korupsi

Yudi berpandangan seleksi Dewas juga sepatutnya dipantau. Apalagi, ini kali pertama Dewas bukan dipilih langsung oleh Presiden, tetapi mengikuti proses seleksi. 

“Jangan sampai yang terpilih adalah orang orang yang tidak berintegritas dan mempunyai rekam jejak buruk,” jelas Yudi dalam keterangannya kepada wartawan. 

Menurutnya peran Dewas tidak kalah krusial. Dewas bisa dibilang berperan penting untuk menjaga dari dalam. 

IM57+ Institute Minta Pansel Jeli Lihat Rekam Jejak Capim KPK

Yudi tidak ingin, Dewas yang terpilih nantinya malah orang-orang yang melindungi kesalahan dan mencuci dosa para pimpinan KPK. 

“Alih-alih mengawasi kerja dan perilaku etik pimpinan dan pegawai KPK, malah menjadi pelindung mereka yang melanggar etik,” lanjut mantan penyidik KPK yang pernah menangani kasus Bank Century tersebut. 

Ia ingin jajaran Dewas yang terpilih nanti adalah pribadi-pribadi yang tegas dan berpendirian teguh. Bukan sekadar jabatan formalitas. 

“Harus diisi orang-orang yang berani menindak pegawai dan pimpinan KPK dengan sanksi dan hukuman tegas serta semangat zero tolerance terhadap pelanggar etik,” tegasnya. 

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Di tengah buruknya kepercayaan masyarakat kepada KPK, Yudi berharap pimpinan baru nanti dapat menjadi perpanjangan harapan bagi publik untuk pemberantasan korupsi. 

“Pimpinan KPK 2024-2029 merupakan harapan masyarakat untuk memperbaiki KPK dari sisi internal,” tutupnya. 

Menurut rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 13 Januari 2024, ada dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang dilakukan oleh 93 pegawai. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//