Eks Sekjen Kementan Akui Ikut Perintah SYL karena Takut Kehilangan Jabatan

Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota kasus SYL (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengaku mengikuti perintah Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I Kementan karena takut kehilangan jabatan.

Kasdi, yang merupakan saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang kasus SYL, merasakan dilema kala itu, khususnya saat mengetahui adanya beberapa pejabat Kementan yang dimutasi karena tidak mengikuti perintah SYL.

"Semua eselon I Kementan mengalami dilema yang sama. Tentu kami merasa ada tekanan dan keterpaksaan untuk melaksanakan ini," ujar Kasdi pada sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dengan dilema tersebut, Kasdi menuturkan, para pejabat eselon I Kementan pun mengupayakan segala cara untuk memenuhi kebutuhan yang diminta SYL. Termasuk menyisihkan uang perjalanan dinas hingga membuat surat pertanggungjawaban fiktif.

Saksi Mahkota Sebut Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 Juta untuk Firli Bahuri

Dia juga menjelaskan, berbagai inisiatif cara pengumpulan dana tersebut cenderung berasal dari para pegawai Kementan.

Kendati begitu, selama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdi mengatakan, situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif, meskipun tidak ada penolakan secara langsung atas perintah SYL itu.

"Suasana jadi tidak enak karena banyak yang merasa terpaksa walau tidak diungkapkan secara narasi," ucapnya.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//