Eks Wamenkumham Segera Dipanggil Bareskrim
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan segera dipanggil Bareskrim Polri buntut dari dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong putusan sistem pemilu Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan Denny akan diklarifikasi sebagai pihak terlapor. Adi menambahkan pemanggilan Denny akan dilakukan kurang dari 10 hari kedepan, lantaran denny saat ini berada di Australia.
"Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya. Dalam waktu dekat (panggilan) kurang lebih di bawah 10 hari," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).
Vivid mengatakan penyidik telah memeriksa 10 saksi serta 6 orang ahli guna penyidik mendalami unsur pidana yang dilakukan Denny.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman, kemudian unsur-unsur pidananya," jelasnya.
Bareskrim Polri telah mengirimkan secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus Denny Indrayana kepada Kejaksaan Agung. Melalui peningkatan status tersebut, penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Denny Indrayana, meski belum ada penetapan tersangka.
MK Siap Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Sebelumnya, Denny Indrayana disebut sebagai individu yang mengawali gaduhnya dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem pemilu untuk calon anggota legislatif pada 2024. Denny mengunggah cuitan di Twitter pada Minggu (28/5) yang menyebut jika MK akan kembali membuat sistem pemilihan calon legislatif menjadi sistem proporsional tertutup.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya dikutip dari akun media sosial pribadinya, Minggu (28/5).
Denny mengatakan dalam siaran pers yang disebarkan kepada wartawan, bahwa di cuitannya ia sudah cukup cermat memilih frasa "mendapatkan informasi" bukan "mendapatkan bocoran". Selanjutnya, terkait informasi tersebut, Denny mengatakan jika ia mendapatkan infromasi dari 'orang yang sangat dipercaya kredibilitasnya'.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah informasi A1, sebagaimana digunakan dalam twit Menko Polhukam Mahfud MD, karena info A1 mengandung makna informasi rahasia dan seringkali sebagai informasi intelijen. Saya menggunakan frasa informasi 'dari orang yang sangat dipercaya kredibilitasnya," tulis Denny,30 Mei 2023, yang ia tulis di Melbourne.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan MK untuk mengusut apabila memang terjadi kebocoran putusan perkara gugatan yang dimaksud. Meski begitu, kata dia, yang harus diperiksa adalah internal MK.
Baik Buruk Pemilu 'Buka-Tutup'
"Kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah bilang ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, itu tapi bisa jadi tidak bocor juga," kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud meminta eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk menjelaskan pernyataannya.
Mahfud menyatakan sudah mengklarifikasi langsung kepada MK terkait isu kebocoran putusan perkara itu. Menurut Mahfud, MK menegaskan, perkara itu belum diputuskan dan meyakini isu yang beredar di luar hanya hasil analisis pihak-pihak di luar MK atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.
Denny sendiri membantah jika dirinya telah melakukan pembocoran rahasia negara, menurutnya informasi yang ia dapatkan bukan dari lingkungan MK, hakim MK ataupun elemen MK lainnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news