Firli Klaim Penetapan Tersangka Salah Prosedur

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2023. (Fakta.com/Rendi Sugiri)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri sidang praperadilan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ian Iskandar. Dalam sidang pihak Firli menyebut kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka.

Menurutnya, laporan Polda yang langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama yaitu (9/10/2023) dan menunjukkan tidak terjadi penyelidikan.

"Laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan sprindik (surat perintah penyelidikan) pada tanggal yang sama yaitu 09 Oktober 2023, menunjukkan tidak adanya penyelidikan dan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka," kata kuasa hukum Filri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).

Ia menambahkan, saksi-saski yang diperiksa pada tahap penyidikan, tidak ada satupun yang menyatakan mengetahui adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli 14 Desember 2023

"Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Bukti foto pertemuan bekas Menteri Pertanian (Mentan) SYL dengan Firli dianggap tidak sah. Sebab pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB.

"Alat bukti dalam menetapkan Tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif," ucapnya.

Penyidik Cecar Firli Soal Temuan Valas Rp7,4 M dan Aset Miliknya

Tim kuasa hukum Firli terdiri dari, bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Suparji Ahmad Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Romli Atmasasmita Universitas Padjadjaran, Mudzakkir Universitas Islam Indonesia, Rusman Universitas Suryakencana, Natalius Pigai bekas Komisioner Komnas HAM, dan Agus Sarono dari Universitas Diponegoro.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri yakni Imelda Herawati. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//