Foto Pertemuan FB-SYL Sudah Bisa Dikenakan Hukum Pidana
FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang enggan memberikan fakta pasal pidana terkait pertemuan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan bekas Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di mana tersebar melalui foto yang beredar di media sosial.
Saut hanya menyatakan penilaian dirinya jika foto pertemuan tersebut tampil di media maka sudah bisa dikenakan hukum yang berlaku.
"Tapi ini mungkin penilaian saya bisa salah, saya tak mau sampaikan fakta tapi ini penilaian saya. Saya menilai bahwa itu include (termasuk) yang disana, karena itu simple (gampangnya) ketika foto anda ada di media itu sudah bisa dikenakan hukum," kata Saut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (30/11/2023).
Ia mengatakan bahwa penyidik lebih paham terkait pasal apa yang dikenakan terkait hal itu.
Reaksi Limpo Atas Penetapan Firli Sebagai Tersangka PemerasanIa menambahkan, siapapun pimpinan KPK nantinya, dilarang bertemu dengan orang berperkara. Karena berpotensi melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan. Hal itu termaktub dalam Pasal 36 UU KPK juncto Pasal 65 yang mana semua Pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan akan berdampak pada pidana yang disebut di UU KPK selama 5 tahun.
"Siapapun pimpinan KPK kedepan, itu tidak boleh bertemu sembarang orang dengan alasan apapun. Pasal itu sangat krusial untuk diterapkan agar siapapun pimpinan KPK memperhatikan pasal tersebut, karena pintu korupsinya dipasal itu," terangnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Daftar Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Terseret Dugaan KorupsiBerdasarkan pantauan Fakta.com di Bareskrim Polri, Kamis 30 November 2023, Saut tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 berkaus hitam dan topi. Ia pun menyapa awak media dan membeberkan jika kemungkinan ia akan ditanya sebagai ahli lantaran pernah menjabat pimpinan KPK periode 2015-2019.
Komentar (0)
Login to comment on this news