Hari Ini, Firli Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim
FAKTA.COM, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa hari ini, Jumat, 1 Desember 2023. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengkonfirmasi jika kliennya akan hadir pukul 09.00 WIB di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi FB akan hadir pukul 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi Kamis (30/11/2023).
Dalam keterangannya, Ade tidak menyebut saksi lain yang akan diperiksa esok.
Sebelumnya, bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih dulu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadapnya, pada Rabu (29/11/2023) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Selama kurang lebih 7,5 jam SYL menjalani pemeriksaan, tepatnya sejak pukul 14.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pada hari ini, kepolisian menggali keterangan dari 30 saksi termasuk SYL.
Mantan Pimpinan KPK Diperiksa Terkait Kasus FirliSYL tampak keluar dari Gedung Awaloedin Djamin dan tanpa menyampaikan kata. Ia terlihat masih membawa dokumen di dalam map berwarna biru serta mengenakan pakaian batik berompi oren khas tahanan KPK.
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan pantauan Fakta.com di Bareskrim Polri, Kamis 30 November 2023, Saut tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 berkaus hitam dan topi. Ia pun menyapa awak media dan membeberkan jika kemungkinan ia akan ditanya sebagai ahli lantaran pernah menjabat pimpinan KPK periode 2015-2019.
“Hari ini saya dipanggil, suratnya sudah empat hari. Saya ke Padang diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung, jadi baru diundang hari ini,” kata Saut.
Secara teknis ia menyampaikan jika ia akan memberikan keterangan soal Pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi perbuatan gratifikasi dan suap. Ia malah mengatakan jika perbuatan itu, terlebih apabila dilakukan seorang Ketua KPK, sangat mungkin hukumannya seumur hidup.
Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji Meski Berhenti Sementara dari Ketua KPK“Persiapan kan ya, kalau Pasal 12E itu kan (sifatnya) memaksa ya. Ya kalaiu bisa kan hukumannya seumur hidup,” ujarnya.
Selain itu Saut sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dalam kaitanya terkait UU KPK Nomor 19/2019 soal adanya ancaman lima tahun kurungan badan bagi pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara
Saut menilai jika posisi Firli bisa cukup bijaksana dalam menerima kenyataan jika saat ini ia berstatus tersangka. “Ya saya pikir dia wise, dia bisa nerima kenyataan. Oke.” (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news