Heboh Aliran Sesat Tukar Pasangan, MUI: Jelas Haram!

Tangkapan layar video Instagram @frix.id
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Jagat media sosial dihebohkan dengan rekaman video pernyataan seorang pria tua yang diduga mengajarkan aliran sesat.

Pasalnya, pria yang diduga Kiai itu mengizinkan tukar pasangan tanpa harus menikah, asal saling suka satu sama lain.

Video pernyataan ini ramai muncul di berbagai akun media sosial. Salah satunya akun Instagram @frix.id.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak dua orang mengenakan pakaian serbahijau.

Di hadapan mereka, terlihat seorang wanita berpenampilam tertutup serbahitam dan dilengkapi penutup wajah atau cadar.

Pria tua dalam video itu menjelaskan bagaimana ajaran mereka tersebut memperbolehkan saling tukar pasangan, asal sama-sama suka.

Surya Paloh: NasDem Siap Jadi Oposisi dan Dukung Hak Angket

“Kayak suami-istri itu pergaulannya, gitu mintanya. Di sini dibebaskan kita ini dibebaskan gitu. Masalah ada bisanya, mau tukar pasangan pun boleh dan di sini yang penting gitu intinya,” ucap pria tersebut.

“Makanya di agama yang lain nggak ada kayak gini tuh nggak ada yang sama suaminya ya itulah. Janda kok boleh kyai, kan belum menikah jadi pasangan gimana tuker tukeran. Kebebasan di sini gitu. Boleh tuker tukeran boleh di sini boleh,” tambahnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui komisi fatwa mengatakan hukum tukar pasangan suami istri sama halnya dengan berzina.

“Jelas haram, bahkan hukumnya dalam Islam yang sudah menikah dan sudah berhubungan badan dengan pasangannya artinya sudah muhsan maka jika berzina hukumnya dirajam, ” kata Iqbal Gunawan seperti dikutip dari laman MUI Makassar, Selasa (27/2/2024).

BMKG: Waspada Puting Beliung saat Musim Pancaroba

Senada dengan Iqbal, pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel Nasrullah Sapa mengatakan, bertukar pasangan dalam hukum Islam termasuk kategori perzinaan dan perbuatan keji lainnya.

Nasrullah Sapa mengutip beberapa Firman Allah dalam Al-Qu’ran:

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,”(QS. Al-Isra:32)

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [melaksanakan] agama [hukum] Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah [pelaksanaan] hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur [24]:2)

Jelang Ramadan, Jokowi Perintahkan Jajarannya Fokus Masalah Pangan

Adapun dalam hadis nabi bersabda:

“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.(HR Imam Ahmad).

Adapun dalam hukum positif di Indonesia, sudah jelas dilarang berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya. Perbuatan tersebut termasuk suatu tindak pidana.

Larangan tersebut tercantum dalam UU 1/2023 pasal 411 ayat (1) yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//