Breaking News: Suhartoyo Jadi Ketua MK Terpilih
FAKTA.COM, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya akibat meanggar etik berat.
“Disepakati dari hasli kami tadi untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Doktor Suhartoyo,” kata Wakil MK, Saldi Isra saat membacakan hasil pleno pemilihan Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, Saldi sendiri tetap mengemban tugas sebagai Wakil Ketua MK.
Mahkamah Konstiitusi (MK) menggelar rapat pleno tertutup untuk memilih ketua yang baru pascaputusan Majelis Kehormatan MK mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua hakim.
“Sesuai putusan MKMK, akan melaksanakan PMK Nomor 6 tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan di Gedung MK, Kamis, 9 November 2023.
Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang terbit 7 November 2023, memerintahkan Wakli Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
MKMK Beri Sanksi 9 Hakim MK Soal RPH BocorMengacu pada aturan di atas, pemilihan Ketua MK baru harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi dan bila tidak memenuhi kourum akan ditunda selama dua jam. Jika setelah dua jam masih belum kourum maka rapat pemilihan bisa tetap dilaksanakan.
Mekanisme berikutnya, jika tidak mendapat kesepakatan dari musyawarah mufakat, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak dalam pemungutan suara dalam rapat pleno hakim dan terbuka untuk umum.
Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, ketua dan wakil ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh hakim untuk masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah. Jika nama ketua atau wakil ketua Mahkamah telah ditentukan, maka keduanya mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing di hadapan Mahkamah, didampingi oleh rohaniwan sesuai ketentuan di Pasal 8 dan 9 PMK.
Sebelumnya, Selasa 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan atau mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dari jabatannya terkait dengan dugaan adanya pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan Lengkap Pencopotan Anwar Usman oleh MKMK“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK, di Gedung MK.
Anwar pun tidak diperkenankan terlibat atau memeriksakan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Komentar (0)
Login to comment on this news