Ini Alasan Yusril Mau Bela Firli Bahuri
FAKTA.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra datang atas pemanggilan dirinya sebagai saksi meringankan terhadap tersangka bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri pada Senin (15/1/2024).
Yusril beralasan, tindakannya ini untuk menjunjung tinggi kesetaraan dalam hukum pidana. Singkatnya, penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan begitupun sebaliknya terhadap tersangka boleh menghadirkan saksi meringankan.
"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," ucap Yusril kepada wartawan di Bareskrim pada Senin (15/1/2024).
Fluktuasi Elektabilitas Para Capres-CawapresIa sempat membahas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibuatnya kala menjadi pejabat dan UU yang disangkakan kepada Firli yakni Pasal 12e dan 12b tentang perubahan UU Tipikor.
"Tentang perubahan UU Tipikor yang kebetulan saya yang membuatnya. Jadi saya yang pada waktu itu men-draft kemudian mewakili presiden membahas RUU perubahan UU korupsi itu ke DPR sampai selesai," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Ade Safri Simanjuntak bersama tim penyidik akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan terhadap tersangka Firli Bahuri.
Disentil Mbah Tedjo, Polri Ubah Aturan Lampu Rotator Biru di Jalan"Waalaikumsalam. Infonya (Yusril) akan hadir," ucap Ade secara tertulis kepada Fakta.com pada Senin (15/1/2024).
Ade tidak menyebutkan siapa saja ketiga orang yang juga diperiksa hari ini, Senin (15/1/2024).
"Selain Yusril sebagai saksi a de charge (meringankan), juga ada saksi lain yang juga diperiksa," katanya.
Komentar (0)
Login to comment on this news