Isi Dissenting Opinion dari Tiga Hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Ketiga Hakim Konstitusi itu, antara lain, Hakim Konstitusi Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan hakim Arief Hidayat.

Diketahui, Dalam putusannya Majelis Hakim MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam pendapatnya yang berbeda dengan putusan majelis, Saldi Isra mengatakan bahwa dirinya sangat yakin bahwa pola perilaku yang dilakukan penguasa saat mendekati waktu pemilihan umum 2024, mengakibatkan adanya keuntungan terhadap salah satu pasangan calon.

Pengerahan pejabat Gubernur dan terlibatnya sejumlah menteri menjadi tim kampanye memiliki potensi konflik kepentingan. Selain itu, lanjut dia, dari proses persidangan dirinya menyimpulkan bahwa sudah terjadi politisasi bantuan sosial yang berkorelasi dengan peningkatan suara bagipasangan calon tertentu.

“Untuk itu, beberapa dalil permohonan menjadi beralasan menurut hukum, Oleh karenanya seharusnya membuat pemungutan suara diulang,” ujarnya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Kubu Anies

Senada dengan Saldi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti persoalan yang sama. Menurut Enny, dirinya yakin bahwa bansos yang disebarkan oleh pemerintahan Jokowi pada rentang waktu yang dekat dengan waktu pemilihan, memiliki tujuan politik.

“Sehingga pemilu yang adil dan jujur tidak sepenuhnya bisa dijalankan,” ujarnya. “Untuk itu, temuan ini seharusnya membuat pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang dicurigai melibatkan aparat-aparat yang tak netral.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku memiliki 57 halaman pendapat yang berbeda.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh dalil yang dimohonkan oleh pemohon Pasangan Anies-Muhaimin Majelis menilai banyak dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“MK tidak mendapatkan keyakinan dan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan,” ujarnya Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, Senin (22/04/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan, “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Reporter: Akbar Ridwan

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//