Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, Pakar: Korban Bisa Ambil Langkah Pidana
FAKTA.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Pemberhentian tersebut merupakan buntut dari aduan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Namun, Hasyim hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU. Dia tidak diproses secara pidana dan hanya dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap.
Pakar hukum pidana Unair, Amira Paripurna mengatakan, Surat Keputusan (SK) DKPP yang memberhentikan Hasyim tidak serta merta membuatnya dijatuhi pidana penjara. Pidana penjara hanya dapat dijatuhkan hakim melalui putusan pengadilan.
Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan“Apabila Hasyim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dalam proses persidangan perkara pidana, maka ia baru dapat dijatuhi hukuman pidana,” ujar Amira, saat dihubungi Fakta, Kamis (4/7/2024).
Proses pidana sendiri dimulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan. Amira menambahkan, pidana penjara bagi Hasyim harus melalui mekanisme sistem peradilan pidana.
Dalam kasus ini, korban CAT hanya melaporkan Hasyim ke DKPP. Sedangkan, DKPP bukanlah lembaga pemutus perkara tindak pidana.
Hasyim Asy'ari: KPU Posisinya Selalu Terlapor, Termohon, Tergugat & Teradu“Melalui sistem peradilan pidana inilah, Hasyim baru dapat dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Undang-Undang TPKS) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Amira.
Namun, SK dari DKPP dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti untuk menggugat Hasyim ke peradilan pidana.
“Surat Keputusan DKPP bersama bukti lainnya nanti dapat dijadikan alat bukti atas tuduhan perkara pidana kekerasan seksual, sehingga pemeriksaan perkara pidananya dapat diproses lebih lanjut,” ucap Amira.
Terkait dengan korban CAT yang belum melaporkan Hasyim ke polisi, Amira memaparkan hal itu sebenarnya bisa saja dilakukan berdasarkan asas nasional aktif (asas personalitas) dalam hukum pidana.
Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ariAsas nasional aktif menitikberatkan subjek hukum sebagai warga negara tanpa mempermasalahkan lokasi keberadaannya.
Asas tersebut merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia. Ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia.
“Selama kejahatan yang dilakukan Hasyim itu termasuk ke dalam jenis kejahatan juga di negara di mana kejahatan itu dilakukan, yang mana adalah negara Belanda, maka Hasyim tetap dapat dilaporkan sesuai ketentuan hukum Indonesia,” jelas Amira.
Komentar (0)
Login to comment on this news