Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Eddy Hiariej Digelar 11 Januari 2024
FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun praperadilan itu berkaitan dengan penerapan tersangka yang bersangkutan oleh KPK.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, praperadilan pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu didaftarkan kemarin, Rabu (3/1/2024).
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Edward Imar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana hari Rabu 3 Januari 2024," ungkap Djuyamto dalam keterangan video yang diterima Fakta.com, Kamis (4/1/2024).
Hakim Tunggal yang akan menyidangkan praperadilan Eddy Hiariej jilid II ini adalah Hakim Estiono. Diketahui Eationo merupakan hakim sidang praperadilan sebelumnya.
Sidang perdana dilakukan pada pekan depan, tepatnya Kamis 11 Januari 2024. Untuk detail pukul berapa sidang berlangsung, Djuyamto belum membeberkan.
"Permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Estiyono oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ungkapnya.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan PraperadilanSebelumnya Eddy Hiariej dkk sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel tertanggal Senin 4 Desember 2023.
Gugatan yang dilayangkan olehnya telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Tanggal Pendaftaran Senin, 4 Desember 2023, klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Jokowi Belum menentukan Wamenkumham pengganti Eddy
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pemblokiran dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Atas bantuan dan atas kewenangan Eddy, pemblokiran itu pun dapat kembali dibuka.
Komentar (0)
Login to comment on this news