Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Langsung Dibui KPK

KPK menetapkan eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan (tengah) sebagai tersangka dugaan korupsi LNG. (Dokumentasi: tangkapan layar KPK)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta  - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Penahanan langsung dilakukan oleh KPK setelah Karen diperiksa sejak Selasa pagi, 19 September 2023 dan keluar pada malam di hari yang sama dengan rompi oranye serta tangan diborgol.

"Tim penyidik menahan tersangka KA selama 20 hari pertama terhitung 19 September sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa beberapa saksi seperti eks Menteri BUMN, Dahlah Iskan; Dirut Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto; Senior VP Gas Pertamina 2011-2012, Nanang Untung; bekas Dirut Pertagas Niaga, Jugi Prajogio; dan Dirut PLN periode 2011-2014, Nur Pamuji.

Cak Imin Dipanggil KPK: Murni Hukum atau Politisasi?

Beberapa orang pun telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka antara lain, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani; mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto; dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK menjadikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina ini sebagai prioritas untuk diselesaikan dalam rangkaiannya memulihkan keuangan negara.

Bantahan Karen

Karen membatah usai pemeriksaan dan mengungkap jika pengadaan LNG adalah tindal lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 terkait Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

"LNG ini bukan aksi pribadi, tapi aksi korporasi Pertamina berdasarkan inpres yang tadi saya sebut," kata Karen sebelum diboyong ke tahanan KPK.

Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Restitusi Rp25 Miliar

Dalam memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC asal Amerika Serikat, Karen menegaskan ia tidak melakukannya dengan sepihak dan telah sesuai ketentuan. Selain itu ada keterlibatan tiga konsultan dan sudah disetujui seluruh direksi secara kolektif kolegial.

"Itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah kerena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional. Pak Dahlan tahu, karena pak Dahlan penanggung jawab inpres," ungkap Karen.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//