Korupsi Proyek Tol MBZ, Eks Dirut JJC Divonis 3 Tahun Penjara
FAKTA.COM, Jakarta - Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono divonis pidana 3 tahun penjara.
Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, Djoko terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider.
Sidang Vonis Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ Ditunda"Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Selain pidana penjara, Djoko juga dikenakan pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Sidang Korupsi Tol MBZ, Empat Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun PenjaraHal yang memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara beberapa hal yang meringankan, Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan.
Dia juga bersikap sopan selama di persidangan perkara, merupakan tulang punggung dalam keluarga, belum pernah dihukum.
Selain itu, hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Terungkap, Jalan Tol MBZ Dibuat Naik Turun untuk Menghemat Biaya"Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil," ucap Hakim.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Djoko melakukan korupsi bersama-sama Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa.
Keempatnya didakwa telah memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus itu.
Komentar (0)
Login to comment on this news