KPK Absen, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej karib disapa Eddy Hiariej hari ini Senin (11/12/2023). Penjadwalan ulang sidang pada Senin (18/12/2023) minggu depan.
"Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 sidang," ujar hakim tunggal, Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui pihaknya tidak dapat hadiri sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Senin (11/12/2023).
Jokowi Belum Tentukan Wamenkumham Pengganti EddyAli mengungkapkan pihaknya sedang melengkapi sejumlah dokumen untuk sidang praperadilan tersebut dan adanya agenda di luar kota.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ucapnya.
Surat permohonan praperadilam Eddy dkk telah diajukan pada Senin, 4 Desember 2023 bersama dengan Pimpinan KPK sebagai pihak tergugat. KPK pun mempersilahkannya.
"KPK melalui biro hukum, siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini, termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka itu kami mematuhi acara pidana maupun UU KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK pada, Selasa (5/12/2023).
Ketika Orang Tua Tega Siksa dan Bunuh AnaknyaSurat permohonan praperadilan Eddy teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news