KPK Hormati Proses Hukum Saat Ketua Berstatus Tersangka
FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara ihwal penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya tadi malam, Rabu (22/11/2023).
Firli si Mantan Kabaharkam Polri itu tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Tanak, pihaknya menghormati proses dan azas hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," ucap Tanak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Lebih jauh dia menegaskan, seseorang akan resmi dinyatakan bersalah jika telah melalui proses persidangan. Oleh karena itu, sampai saat ini Firli masih dinyatakan tidak bersalah sampai dengan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Jadi Beban KPK, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," ujar paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Rabu 22 November 2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Safri kepada wartawan, Rabu malam (22/11/2023).
Komentar (0)
Login to comment on this news