KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Bersama 3 Tersangka
FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (12/1/2024) terkait kasus pemberian hadiah dalam pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut pantauan tim Fakta.com Erik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bersama tiga orang tersangka lainnya.
Barang bukti yang disita KPK dari dugaan gratifikasi Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara."Tim penyidik resmi lakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS dan ES masing-masing 20 hari pertama terhitung dari hari ini sampai dengan 31 Januari 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (12/1/2024).
Erik diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, salah satu penyelenggara negara yang terjaring oeprasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Diketahui operasi senyap itu dilakukan KPK pada hari ini, Kamis (11/1/20324).
Fluktuasi Elektabilitas Para Capres-CawapresKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menangkap Erik.
"Benar, salah satunya adalah Bupati Labuhanbatu," tutur Ali Fikri kepada Fakta.com, Kamis sore
Komentar (0)
Login to comment on this news