Kuasa Hukum Persoalkan Tujuan dan Dasar Hukum Penangkapan SYL

Dokumen KPK
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kuasa Hukum SYL, mantan Menteri Pertanian mempersoalkan penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, SYL menyatakan komitmen untuk kooperatif membantu lembaga anti rasuah tersebut menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis dalam keterangan persnya (13/10/2023).

SYL Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Cicilan Kredit dan Alphard

Sebelumnya, tim penyidik KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. Selanjutnya para penyidik KPK memeriksa tersangka hingga tiga jam.

Pemeriksaan dimulai pada Jumat dini hari hingga pukul 03.00 WIB. Ervin menjelaskan, "Pertanyaan bersifat umum seputar kewenangan, tugas dan fungsi sebagai menteri dan hubungan dengan beberapa pejabat lain di Kementan RI."

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah menambahkan, pihaknya mempersoalkan terbitnya dua surat dengan judul yang berbeda tapi dirilis pada tanggal yang sama, yakni 11 Oktober 2023. Pertama, surat panggilan kedua untuk dipanggil pada Jumat (13/10/2023) ini.

Dianggap Tak Kooperatif, Ini Sanggahan Keluarga SYL

Kedua, surat penangkapan atas tersangka SYL. "Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama. Bahkan, setelah tim hukum mengonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini," kata Febri.

Pertimbangan KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan tersangka SYL dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan tentunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Dari perkembangan yang ada, ada alasan-alasan hukum yang kemudian kami harus segera melakukan atau mengambil tindakan melakukan penangkapan terhadap yang brsangkutan," ujar dia.

Ia menambahkan, "Prinsipnya, tentu kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama bagi kami ketika melakukan setiap tindakan. Termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka yang dimaksud."

Polisi Telusuri Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Menteri Pertanian

Sebagai informasi, pada Rabu (11/10/2023) KPK telah mengumumkan peningkatan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Instansi anti rasuah ini telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, SYL selaku mantan Menteri Pertanian, KS selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementan, serta MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

"Tim Penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari, terhitung 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka SYL dan Tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan," kata Pimpinan KPK, Johanis Tanak.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//