Luhut Akhirnya Hadir di Persidangan Haris-Fatia
Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya tiba di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6/2023) pagi. Luhut tiba sekitar pukut 08.40 WIB untuk agenda sidang yang terjadwal pada 10.00 WIB.
Jehadiran Luhut kali ini akan menjadi saksi, setelah persidangan sebelumnya ia tidak bisa hadir lantaran tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia dalm sebuah video yang diunggah di Youtube. Tajuk video tersebut mengungkap kehadiran Luhut di balik relasi ekonomi dan operasi militer Intan Jaya, termasuk keterlibatan BIN
Dalam kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia mengambil judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' membawa Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Sebelumnya Haris dan Fatia sempat melaporkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini lantaran dianggap berbohong mengenai keberadaan luhut pada sidang sebelumnya. Namun, Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan lima JPU yang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.
"Mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Ketut membantah JPU telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri saat sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023.
Menurutnya, JPU hanya membacakan surat dari Luhut melalui kuasa hukumnya yang dikirim kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI," tuturnya.
Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima orang (JPU) di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Komjak.Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan Luhut berada di Indonesia pada saat hari persidangan.
Kemudian, mereka juga menyertakan bukti berupa tautan berita Antara yang menjelaskan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5) malam. Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.
Komentar (0)
Login to comment on this news