MAKI: Penetapan Firli Tersangka Adalah Kabar Gembira
FAKTA.COM, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menyambut gembira langkah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Rabu 22 November 2033.
"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi atau bertemu dengan pihak terkait oleh pimpinan KPK yang akhirnya malam ini ditetapkan tersangkanya pak Firli Bahuri," kata Boyamin saat dihubungi Fakta.com, Kamis (23/11/2023) sini hari.
Menurut Boyamin, peningkatan status Firli dari saksi menjadi tersangka sudah sesuai dengan permintaan jendrral purnawirawan bintang 3 Polri tersebut. Dimana, yang bersangkutan sempat meminta segera ada kepastian hukum dalam kasusnya.
"Supaya ada kepastian hukum seperti atas permintaan pak Firli meminta akan segera ada kepastian hukum," ungkapnya.
Breaking News: Ketua KPK Resmi Tersangka Pemerasan ke SYLTak hanya itu, MAKI juga mengapresiasi jajaran penyidik yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Sebab, jika tidak maka akan sangat rawan digunakan sebagai alat politik jelang Pilpres tahun depan.
"Mengapresiasi langkah cepat dari penyidik PMJ menetapkan tersangka. Karena kalau tidak ini akan berlarut-larut dan diduga akan dipakai saling sandera, atau nanti dipolitisir karena menjelang Pilpres ya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Firli Bahuri Klaim Tak Pernah Peras Siapapun"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Dari kepada wartawan, Rabu malam (23/11/2023).
Penyidik gabungan juga menyita uang sebagai barang bukti yang diduga milik Firli senilai Rp7,4 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan Dolar Amerika dan Singapura.
"Dalam pecagan dolar Singapura dan Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7 miliar 468 juta 711 ribu," jelasnya.
Dalam perkara yang bergulir, orang nomor satu di lembaga antirasuah itu dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya Senin 20 November 2023, Firli telah menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Kala itu, dirinya mengklaim tidak pernah memeras siapapun.
"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwasanya saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun," ungkap Firli dalam konferensi pers.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Usai melakukan sejumlah penyelidikan dan mengklarifikasi beberapa saksi, serta pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut hingga gelar perkara, perkara dugaan pemerasan ini naik ke tahap penyidikan.
Komentar (0)
Login to comment on this news