Mantan Pimpinan KPK Diperiksa Terkait Kasus Firli
FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan pantauan Fakta.com di Bareskrim Polri, Kamis 30 November 2023, Saut tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 berkaus hitam dan topi. Ia pun menyapa awak media dan membeberkan jika kemungkinan ia akan ditanya sebagai ahli lantaran pernah menjabat pimpinan KPK periode 2015-2019.
“Hari ini saya dipanggil, suratnya sudah empat hari. Saya ke Padang diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung, jadi baru diundang hari ini,” kata Saut.
Secara teknis ia menyampaikan jika ia akan memberikan keterangan soal Pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi perbuatan gratifikasi dan suap. Ia malah mengatakan jika perbuatan itu, terlebih apabila dilakukan seorang Ketua KPK, sangat mungkin hukumannya seumur hidup.
Polri Periksa 30 Saksi Dalami Kasus Pemerasan SYL“Persiapan kan ya, kalau Pasal 12E itu kan (sifatnya) memaksa ya. Ya kalaiu bisa kan hukumannya seumur hidup,” ujarnya.
Selain itu Saut sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dalam kaitanya terkait UU KPK Nomor 19/2019 soal adanya ancaman lima tahun kurungan badan bagi pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara
Saut menilai jika posisi Firli bisa cukup bijaksana dalam menerima kenyataan jika saat ini ia berstatus tersangka. “Ya saya pikir dia wise, dia bisa nerima kenyataan. Oke.”
Kemarin (29/11/2023), Polri melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri kepada bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Diperiksa 6,5 jam, SYL Beberkan Semua Dugaan Pemerasan FBDirektur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, puluhan saksi itu diperiksa di dua tempat berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
"19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," jelas Ade kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Komentar (0)
Login to comment on this news