Meski Kalah di Praperadilan, KPK Tetap Usut Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Fakta.com/Rendi Sugiri)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut perkara yang melibatkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Adapun status tersangka pria yang akrab disapa Eddy sebelumnya dinyatakan tidak sah seusai yang bersangkutan menang dalam sidang gugatan praperadilan.

Kabag Pemberitaan KPK Aki Fikri menuturkan, keputusan itu diambil setelah lembaga antirasuah melakukan rapat bersama jajaran Biro Hukum dan analisa mendalam.

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah

Dia menegaskan, sebelum melakukan rapat dan analisa, pihaknya menegaskan, pengusutan dugaan korupsi Eddy Hiariej sudah melalui proses dan prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, gugatan yang dilayangkan Eddy di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung soal substansi materill penyidikan KPK.

Menurut dia, materi penyidikan itu juga selama ini belum pernah diuji di meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," katanya.

Sebelumnya, pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Atas bantuan dan atas kewenangan Eddy, pemblokiran itu pun dapat kembali dibuka.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//