MK Pilih Ketua Baru Pengganti Anwar Usman

Jajaran Hakim MK yang masih diketuai oleh Anwar Usman. (Dokumentasi: MKRI)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstiitusi (MK) menggelar rapat pleno tertutup untuk memilih ketua baru pascaputusan Majelis Kehormatan MK mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua hakim.

“Sesuai putusan MKMK, akan melaksanakan PMK Nomor 6 tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan di Gedung MK, Kamis, 9 November 2023.

Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang terbit 7 November 2023, memerintahkan Wakli Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun," tulis keterangan resmi MK, dikutip Kamis. 

Putusan Lengkap Pencopotan Anwar Usman oleh MKMK

Plt Karo Humas dan Protokol MK, Budi Wijayanto mengatakan jika seluruh hakim yang terdiri dari sembilan hakim lengkap menghadiri pleno yang tertutup untuk umum hari ini. “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya.”

Mengacu pada aturan di atas, pemilihan Ketua MK baru harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi dan bila tidak memenuhi kourum akan ditunda selama dua jam. Jika setelah dua jam masih belum kourum maka rapat pemilihan bisa tetap dilaksanakan.

MEkanisme berikutnya, jika tidak mendapat kesepakatan dari musyawarah mufakat, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak dalam pemungutan suara dalam rapat pleno hakim dan terbuka untuk umum.

Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, ketua dan wakil ketua Mahkamah dipilih dari dan oleh hakim untuk masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah. Jika nama ketua atau wakil ketua Mahkamah telah ditentukan, maka keduanya mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing di hadapan Mahkamah, didampingi oleh rohaniwan sesuai ketentuan di Pasal 8 dan 9 PMK.

Sebelumnya, Selasa 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan atau mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dari jabatannya terkait dengan dugaan adanya pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK Beri Sanksi 9 Hakim MK Soal RPH Bocor

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK, di Gedung MK.

Anwar pun tidak diperkenankan terlibat atau memeriksakan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Sanksi Anwar bermula saat MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.

Putusan itu membuat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran, untuk menjadi lebih pasangan Prabowo Subianto terbuka lebar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//