Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib dari dua terdakwa penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini, Kamis 7 September 2023. Berdasarkan jadwal yang diunggah di laman PN Jaksel, pembacaan vonis Mario dimulai pukul 10.00 WIB dan Lukas pada 13.00 WIB.
"Sesuai jadwal, pembacaan putusan dibacakan hari ini, jam 10 pagi," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, sehari sebelumnya.
Persidangan kasus penganiayaan berat yang mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, dilakukan perdana Selasa (6/6/2023) lalu. Tiga bulan proses pembuktian di persidangan, berujung pada penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.
KPK Lanjut Usut Harta Rafael Alun Usai Sita Rp150 MJPU mengacu pada penjeratan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Shane Lukas, meminta majelis hakim menghukumnya selama 5 tahun penjara.
Selain menuntut pidana, JPU juga meminta majelis hakim menghukum para terdakwa penganiayaan berat terhadap korban anak DO (17 tahun), dengan membayar restitusi alias ganti rugi materil sebesar Rp120 miliar.
Tuntutan restitusi tersebut, berdasarkan tuntutan agar beban ganti rugi materil untuk korban anak DO, diwajibkan terhadap terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan juga terpidana anak AG yang sudah divonis bersalah, dan dihukum 3,5 tahun penjara oleh pengadilan karena turut serta dalam perencanaan penganiayaan berat tersebut.
JPU dalam tuntutannya menyatakan jika terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas, tak mampu membayar restitusi tersebut, agar mengganti dengan penambahan masa pidana penjara selama 7 tahun.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” demikian tuntutan JPU, Selasa (15/8/2023).
Pemerintah Himpun Penerimaan Pajak Rp688,15 Triliun dalam Empat BulanDalam sidang pembacaan vonis hari ini, ayah korban DO, Jonathan Latumahina turut hadir untuk memantau langsung persidangan di PN Jaksel. Kepada wartawan, Jonathan beharap vonis yang diputuskan hakim nanti sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, termasuk soal restitusi.
"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu ada hukuman tambahan. Sebenarnya kita mau kawal saja," kata Jonathan.
Komentar (0)
Login to comment on this news