Novel: Kedatangan Alexander di Praperadilan FB Langgar Etik
FAKTA.COM, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut heran terhadap kehadiran Wakil Ketua KPK Alex Marwata sebagai saksi di sidang praperadilan Firli Bahuri (FB) tersangka kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya juga tadi heran ya Alexander Marwata hadir ya, di sidang praperadilan, apakah hadirnya dalam konteks pribadi kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praperadilan atau konteksnya sebagai tugas di KPK," kata Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, pemanggilan Alex jika dalam konteks pemohon (FB) hanya untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri.
Usai Bersaksi, Pimpinan KPK Dipanggil Bareskrim Soal Pemerasan Firli"Karena kita tahu beda antara panggilan dalam proses atas nama negara yaitu proses pokok perkara, dengan dalam konteks pemohon. Kalau dalam konteks pemohon kan sifatnya hanya kooperatif dalam kepetingan pemohon yakni Firli Bahuri," ujar Novel.
Novel menambahkan bahwa Firli dengan Alex memiliki kedekatan yang intens keduanya. Namun, Alex menghadiri sidang praperadilan Firli sudah melanggar kaidah etik KPK
"Memang kita tahu Firli Bahuri punya kedekatan yang sangat luar biasa ya dekat sekali dengan Alexander Marwata tapi tentunya meninggalkan kewajiban dan kemudian hadir yang sifatnya bukan kejwajiban. Itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK. Semoga dewas lihat nanti ya," tambahnya.
Adapun kedatangan Novel Baswedan bersama penyidik KPK Yudi Purnomo ke PN Jaksel untuk menyaksikan jalannya sidang praperadilan Firli Bahuri. Mereka berada di pihak Polda Metro Jaya.
Seret Nawawi dan Asep Guntur, Firli Sebut Karyoto Ancam Pimpinan KPK"Kedatangan saya dan bang novel, kali ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan adanya perkara praperadilan yang diajukan pak Firli. tentu pertama kami memberikan support ke Polda Metro Jaya ya, yang telah menangani kasus ini, yang menurut kami sudah dilakukan secara profesional, dan tuntas ya. Kemudian kami juga ingin mengamati ya, bagaimana proses praperadilan yang terjadi sebagaimana kita tahu bahwa praperadilan kan adalah uji formil terkait dengan kasus yang ada," terang Yudi.
Harapan mereka kasus dugaan pemerasan Firli agar segera berakhir, supaya KPK tidak mengemban beban. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news