Nyanyian 'Tangkap Firli Sekarang Juga' Menggema di KPK

Eks Ketua KPK Abraham Samad mendatangi gedung KPK terkait status tersangka Firli Bahuri. (Dokumentasi: Fakta.com/Riezky Maulana)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad beserta sejumlah eks pegawai, seperti Novel Baswedan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (23/11/2023).

Mulanya, mereka datang sambil berbaris dan membawa sebuah spanduk bertuliskan 'Selamat Atas Penetapan Firli Sebagai Tersangka'. Puluhan mantan pegawai itu turut menggaungkan nyanyian 'tangkap, tangkap, tangkap si Firli, tangkap si Firli sekarang juga'.

Selain membawa atribut ke lobi gedung, di halaman depan, tepat tulisan 'Komisi Pemberantasan Korupsi' para mantan pegawai itu menggelar sejumlah acara seremonial.

Mulai dari memanggil tukang nasi goreng, mengenakan topeng berwajah Firli dan SYL, hingga potong rambut gundul berjemaah.

Reaksi Limpo Atas Penetapan Firli Sebagai Tersangka Pemerasan

Abraham Samad pun meminta agar aparat kepolisian segera menerbitkan surat penangkapan terhadap Firli Bahuri. Setelah itu, barulah yang bersangkutan kembali diperiksa dan langsunt ditahan untuk mendekam di jeruji besi.

"Kami mohon kepada kepolisian segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli agar segera dibawa kepolisian dan dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan," ucap Samad.

Lebih jauh dia membeberkan alasan mengapa purnawirawan jenderal bintang tersangka Polri ini harus segera ditahan. Pertama, jika tidak maka dikhawatirkan dirinya melarikan diri.

Dokumen, Valas Rp7,4 M hingga Pakaian SYL Disita dari FIrli

Kemudian yang kedua, ditakutkan bahwa nantinya orang nomor satu di lembaga antirasuah ini bakal mempersulit jalannya perkara. Lalu, Firli dicermaskan bakal menghilangkan barang bukti.

"Kenapa firli harus ditangkap? supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dan dia tidak menghilangkan alat bukti," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Rabu 22 November 2023.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Safri kepada wartawan, Rabu malam (22/11/2023).

Dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya Senin 20 November 2023, Firli telah menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Kala itu, dirinya mengklaim tidak pernah memeras siapapun.

"Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwasanya saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun," ungkap Firli dalam konferensi pers.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//