Paman Gibran Gugat Suhartoyo di PTUN, MK Belum Terima Salinan
FAKTA.COM, Jakarta - Paman calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman melayangkan gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilihat Fakta.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dilayangkan mantan Ketua MK ini per Jumat (24/11/2023) dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Pada laporan tersebut tidak tertulis siapa yang menjadi kuasa hukum dari Anwar Usman saat menggugat Suhartoyo. Sayangnya, materi detail gugatan juga tidak ditampilkan.
"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," bunyi laporan tersebut dilihat Jumat (24/11/2023).
Gugatan Anwar Usman ke Suhartoyo dilihat dari SIPP. Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan yang ditujukan ke Suhartoyo. Dia mengaku baru memperoleh info tentang gugatan dari awak media.
"Sejauh ini, kami mendapatkan info gugatan itu baru dari media," ungkap Fajar ketika Fakta.com coba mengkonfirmasi apakah sudah menerima salinan gugatan, Jumat (24/11/2023).
Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar UsmanSebagai informasi, Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno khusus, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (13/11/2023) lalu.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui hasil pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11/2023).
Sidang pleno dengan agenda pengucapan sumpah ketua MK dengan masa jabatan 2023 hingga 2028 itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri oleh Mantan Ketua MK Anwar Usman.
PP Muhammadiyah: Putusan MKMK Copot Adik Ipar Jokowi TepatPekan sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan menjadi Ketua MK pascaputusan MKMK pada Selasa (7/11/2023) lalu. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana dia melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Komentar (0)
Login to comment on this news