Paman Gibran Meyakini Ada Skenario untuk Menjatuhkannya
FAKTA.COM, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman menanggapi santai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot dirinya dari jabatan ketua Mahmakah Konstitusi. Ia tidak merasa terbebani dengan putusan tersebut, lantaran jabatan ia anggap sekedar titipan tuhan.
“Saya sudah katakan dari awal bahwa jabatan adalah milik Allah, jadi pemberhentian saya sebegai ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya,” kata Anwar dalam agenda konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023) siang.
Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan jika ia bisa mengambil hikmah pascaputusan MKMK. Bahkan ia bisa menduga adanya politisasi terhadap dirinya karena putusan MK, khususnya terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan syarat usia cawapres minimal 40 tahun atau sedang/sudah menjabat kepada daerah hasil pemilu.
Putusan Lengkap Pencopotan Anwar Usman oleh MKMK“Saya mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, saya tetap berbaik sangka, karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berperilaku,” ujarnya.
Bahkan, ia lagi-lagi menyatakan ada garis Tuhan yang membuatnya ada pada titik saat ini dan meyakini nuansa politis yang kental di baik perkara penentuan usia capres dan cawapres. Selain itu, meski telah diputus melanggar etik, ringan hingga berat, ipar Presiden Jokowi itu berkeyakinan jika selama ia berkarier menjadi hakim, ia mematuhi asas dan norma yang berlaku dalam memutus perkara.
“Perkara itu kuat dengan nuansa politiknya.”
Hakim Konstitusi, katanya, tidak memiliki kapasitas menentukan siapa yang menjadi peserta ataupun pemenang kontes lima tahunan itu. Partai politik dan rakyatlah yang dianggap paling menentukan.
“Telah saya katakan berulang kali, ayat Alquran dan kisah-kisah di zaman Rasulullāh dan para sahabat tentang pentingnya berlaku adil apalagi bagi seorang hakim. Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu. Naudzubillah min dzalik," kata Anwar.
Breaking News: MKMK Copot Paman Gibran dari Posisi Ketua MKSehari sebelumnya, 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan atau mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dari jabatannya terkait dengan dugaan adanya pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK, di Gedung MK.
Anwar pun tidak diperkenankan terlibat atau memeriksakan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Komentar (0)
Login to comment on this news