Pemanggilan Cak Imin, KPK Minta Semua Saksi Kooperatif
FAKTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi atas nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9/2023). Penjadwalan ulang ini lantaran Cak Imin tidak bisa hadir pada pemeriksaan Selasa (5/7/2023) untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan Kamis. Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).
Ali menambahkan dalam kasus tindak pidana korupsi, diperlukan sikap kooperatif saksi untuk bisa mengungkap kejahatan yang merugikan negara. Selain itu, sikap kooperatif diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Cak Imin Dipanggil KPK: Murni Hukum atau Politisasi?"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait."
Menurut Ali, pemeriksaan besok adalah agenda pemeriksaan penyidik untuk menggali informasi dan pengetahuan dari Cak Imin, agar kedua pihiak, baik itu KPK dan Cak Imin memiliki konstruksi yang terang dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker pada 2012.
Lebih jauh, Ali menegaskan, pengumuman soal pemeriksaan saksi adalah bentuk dari keterbukaan KPK dan transparansi atas pelibatan publik dalam perihal pemberantasan korupsi.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Selasa (5/9/2023) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD menilai, proses hukum yang terjadi kepada Cak Imin tidak terkait dengan dinamika politik saat ini. Terlebih soal adanya perpindahan peta politik dukungan koalisi pasca Cak Imin meninggalkan Koalisi Prabowo Subianto dan bergabung menjadi cawapres Anies Baswedan.
Gerindra Yakin Suara NU Terjaga Selepas Imin Pergi"Banyak yang bertanya pada saya sebagai menko, apakah ini politisasi hukum? Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud di sela ahemda KTT Asean ke-43 di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Dalam kasus pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Mahfud berpendapat dan meyakini jika pemeriksaan itu adalah permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung. Saya juga dulu pernah dipanggil KPK ketika jadi Ketua MK."
Dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker 2012, KPK telah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenager, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Duet Anies-Imin Kandidat Lengkap Pertama di Pilpres 2024Adanya pemanggilan Cak Imin ke Kuningan memunculkan spekulasi jika adanya faktor politik dalam proses hukum, karena berdekatan atau bersamaan dengan deklarasi Anies-Cak Imin di Surabaya (3/9/2023). Imin yang berada di koalisi Prabowo lompat tiba-tiba loncat ke koalisi NasDem dan PKS sebagai cawapres, hal ini membuat Demokrat menutup harapan Agus Harimurti Yudhoyono mendampingi Anies di Pilpres 2024.
Komentar (0)
Login to comment on this news