Pemeriksaan Firli Sebagai Tersangka Jumat di Bareskrim Polri
FAKTA.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk pertama kalinya dengan status sebagai tersangka, pada Jumat 1 Desember 2023. Usai penetapannya sebagai tersangka karena dugaan pemerasan kepada bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, FIrli telah diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari Selasa, tgl 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 wib,” tulis Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta.com, Selasa (28/11/2023).
Untuk pemeriksaan kali ini, Trunoyudo mengungkap Firli akan diperiksa di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri yang berada di lantai 6. Penyidik pun akan berasal dari petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Barskrim Polri.
Firli Melawan Lewat Praperadilan“Pemeriksaan akan dilaksanakan di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.”
Firli tak tinggal diam, ia melawan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli resmi melayangkan gugaran praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan Firli Bahuri bertujuan untuk memperjelas sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan penelusuran Fakta.com, sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Tanggal pendaftaran Jumat 24 Nov 2023. Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si.Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," tulis laporan yang tercantum di SistemSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (24/11/2023).
KPK Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf Soal Kegaduhan FirliPejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pun ketika dikonfirmasi membenarkan Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," tutur Djuyamto melalui keterangan tertulis yang diterima Fakta.com, Jumat malam.
Menurut Djuyamto, Imelda Herawati ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan mantan Kabaharkam itu.
Komentar (0)
Login to comment on this news