Pemerintah Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menegaskan sampai dengan saat ini pemerintah belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 23/2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya karena keberatan atas aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Karena tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," tutur Mahfud saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Pemerintah, sebut Mahfud, berpandangan bagi hakim yang sudah lebih 10 tahun tetapi masih menjabat, agar diusulkan menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun sesuai Surat Keputusan atau SK terakhir. Aturan tersebut pun sesuai dengan hukum transisional.
Breaking News: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-CawapresLebih jauh diungkapkan, akan ada pihak yang dirugikan bila nantinya DPR tetap mengupayakan revisi UU MK untuk disahkan.
"Kita (pemerintah) usulkan agar sampai habis sesuai SK terakhir kapan. Nah kita bertahan disitu karena itu lebih adil berdasar hukum transisional. Kalau kita ikuti yang diusulkan DPR berarti akan merugikan subjek yang sekarant jadi hakim, sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," jelasnya.
Usulan agar UU MK tak disahkan pun telah disampaikan Pemerintah kepada DPR secara resmi. Menurut Mahfud, per hari ini, surat telah diterima oleh pihak legislatif.
"Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang, supaya diperhatikan usul pemerintah," ucapnya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan revisi UU Mk yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI, tidak memiliki motif politik. Bahkan, pihaknya berkomitmen agar pembahasan revisi UU tersebut akan terbuka ke publik.
Patuhi Putusan MK, KPU Revisi Aturan Syarat Capres-Cawapres"Saya pastikan bahwa pembahasan itu tak terburu-buru dan yang dikhawatirkan ada motif politik dan lain-lain saya pikir nggak ada," kata Sufmi Dasco kepada media, di Jakarta, Jumat (1/11/2023).
Diketahui, beberapa hari terakhir, publik menyoroti adanya dugaan untuk mempercepat pembahasan revisi UU MK tersebut. Salah satu materi yang akan diubah adalah terkait dengan perubahan syarat minimal usia hakim MK saat menjabat, yaitu dari 55 menjadi 60 tahun, hingga evaluasi hakim.
"Pertama, itu bukan digelar secara tertutup. Itu namanya konsinyering dan itu biasa dalam pembahasan UU. Kalau dibilang itu misterius atau rahasia, nggak ada. Itu memang agendanya yang sudah ditentukan dalam komisi teknis terkait. Saya pastikan bahwa pembahasan itu tak terburu-buru dan yang dikhawatirkan ada motif politik dan lain-lain saya pikir nggak ada," jelasnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news