Penuhi Petunjuk Kejati, Polda Periksa SYL dan 2 Orang Dekat Firli
FAKTA.COM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Ade Safri Simanjuntak bersama tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang terdekat bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB).
"Bahwa benar hari ini Jumat, tgl 12 Januari 2024 mulai pukul 10.00 WIB, saksi SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade secara tertulis kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (12/1/2024).
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan tersangka FB terhadap SYL.
Gagal Move On, Prabowo Masih Bahas Anies Soal Kinerjanya Sebagai Menhan"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ucapnya.
Selain itu, pemeriksaan tersebut melibatkan orang terdekat tersangka Firli yaitu mantan ajudan, Kevin dan eks pengawal pribadi, Hendra.
"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil 5 (lima) orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya eks ajudan tersangka FB, yaitu Kevin dan eks walpri tersangka FB, yaitu Hendra," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah menerima berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (29/12/2023).
Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara atau P-19 tersebut yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran tidak lengkap.
"Sudah hari Jumat yang lalu, dan penyidik akan segera penuhi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ucap Ade sebelumnya kepada Fakta.com secara tertulis pada Senin (1/1/2024).
HUT ke-51 PDIP, Jokowi Tak Kirimkan Video Ucapan dan Karangan BungaKendati demikian, Komisaris Besar Polisi tersebut enggan menyebut alasan kenapa berkas perkara tersebut dikembalikan. Namun, menurutnya ada petunjuk P19 yang harus diselesaikan tim penyidik.
"Ada petunjuk P19 yang harus dipenuhi penyidik," katanya. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news