Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Kecelakaan Ciater Jadi Tersangka

Kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Polisi menetapkan Sadira (51), sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan di Ciater Subang.

Kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu menyebabkan 11 korban meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," kata Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo, Selasa (14/5/2024).

Menurut Wibowo, Polda Jabar telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dengan Traffic Accident Analysis (TAA).

Wibowo menjelaskan, hasil pengecekan yang melibatkan Dinas Perhubungan Jabar dan Kabupaten Subang itu menemukan hanya ada gesekan bus di aspal.

Buntut Kecelakaan Bus Pelajar di Ciater, Izin Study Tour akan Diperketat

Tidak adanya jejak rem di TKP juga diakui sopir bus yang mengatakan ada masalah pengereman sebelum perjalanan pulang.

Dia juga mengatakan, sudah dua kali memperbaiki rem tersebut yakni saat di Tangkuban Parahu dengan memanggil montir dan di RM Bang Jul yang dilakukan sendiri.

"Perbaikan dilakukan oleh kernet dan pengemudi atas seal yang dipinjamnya ke mobil lain. Karena seal ini tidak sesuai ukuran, akhirnya tidak dilakukan pergantian dan tetap melakukan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan," jelasnya.

Menurutnya, jarak antara kanvas rem sudah 0,3 mm, yakni di bawah standar yang seharusnya minimal 0,45 mm. Selain itu, minyak rem juga sudah tercampur air hingga 4 persen.

"Ditemukan juga kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster karena adanya komponen yang sudah rusak, sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan," ujarnya.

Bus Pelajar Terguling di Ciater, 11 Tewas, 55 Luka Berat dan Ringan

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap bus juga menemukan adanya campuran oli dan air di dalam kompresor. Padahal seharusnya kompresor hanya berisi udara dari hasil pengembunan saja.

Kondisi Kompresor tersebut, kata dia, dipastikan karena adanya kebocoran oli. Selain itu, kondisi oli sudah keruh yang artinya sudah lama tidak diganti.

Terkait dengan KIR, Wibowo mengatakan, seharusnya selalu dilakukan perpanjangan dokumen oleh perusahaan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Pasal 2 tentang uji KIR.

"Dokumen KIR kendaraan tersebut juga sudah kedaluwarsa. Dokumen KIR itu berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023," jelasnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//