Polri Periksa 30 Saksi Dalami Kasus Pemerasan SYL
FAKTA.COM, Jakarta - Polisi Republik Indonesia (Polri) hari ini, Rabu (29/11/2023) melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri kepada bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, puluhan saksi itu diperiksa di dua tempat berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
"19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," jelas Ade kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Tiba di Bareskrim, SYL BungkamKendati demikian, ia tidak dijelaskan lebih jauh siapa nama dan berasal dari mana saja para saksi tersebut. Hari ini pun polisi tengah memeriksa SYL dan dan Sekjen Kementan KS, yang mana dipinjam polisi dari tahanan KPK.
Tak hanya dua orang di atas, bekas Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta juga bakal diperiksa. Ketiganya diperiksa ihwal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
SYL memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (29/11/2023. SYL diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pantauan Fakta.com di halaman depan Bareskrim Mabes Polri, SYL tiba sekira pukul 13.15 WIB. Batik motif tribal dan rompi oranye menempel di tubuh bagian atas eks Bupati Gowa tersebut.
SYL Hari Ini Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan FBTerlihat SYL membawa map berwarna biru untuk kepentingan penyidikan. Tak ada sepatah kata terlontar dari mulut yang bersangkutan ketika dicecar awak media.
Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen beserta rombongan tiba sekira setengah jam setelah klien mereka.
"Yang jelas hari ini Pak SYL dipanggil Bareskrim Mabes Polri dalam kaitan dengan pemeriksaan tambahan soal pak FB (Firli Bahuri)," jelas Djamaludin di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/11/2023). (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news