Praperadilan Firli Ditolak, Polisi Siap Lanjutkan Penyidikan

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana di PN Jaksel. (Fakta.com/Rendi Sugiri)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), Putu Putera Sadana bersyukur atas putusan sidang praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Bidang hukum Polda Metro Jaya dan tim hukumnya yang mendapatkan surat kuasa dari Kapolri, Kapolda Metro Jaya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan kepada segenap insan pers segenap masyarakat di manapun berada ini merupakan sebuah momen yang mana kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan nomor 129," kata Putu setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).

Ia menambahkan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka Firli Bahuri ke tahap berikutnya yabg yang akan ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).

BREAKING NEWS: PN Jaksel Putuskan Firli Tetap Berstatus Tersangka

"Dan kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya yang dimana orotitas tersebut dimiliki oleh penydik Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Menurutnya penetapan tersangka terhadap FB telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat menolaknya.

"Kita melalui sebuah proses, tahap demi tahap, peraturan yang kami miliki, hukum yang mengatur terhadap proses mulai dari penyelidikan hingga penydikan pada tahap penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusan praperadilan hari ini," ujarnya.

Putusan sidang praperadilan Ketua Komisi nonaktif Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memutuskan ditolak  permohonan yang diajukan pemohon (FB).

Seret Nawawi dan Asep Guntur, Firli Sebut Karyoto Ancam Pimpinan KPK

"Permohonan pemohon dinyatakan tidak diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).

Pemohon (FB) mengajukan praperadilan terkait tidak sah nya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh pihak Polda Metro Jaya.

Pembacaan putusan sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//