Ramai-ramai Kritik Wacana TNI-Polri Masuk Ranah Sipil
FAKTA.COM, Jakarta - Saat ini DPR sedang menggarap penyelesaian revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) serta Undang-Undang Polri (UU Polri).
Revisi kedua produk legislasi ini dikebut selama masa akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang akan transisi ke pemerintahan selanjutnya.
Menurut Peneliti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, pembahasan revisi undang-undang di masa transisi seperti ini akan menjadi masalah.
Soal Pergantian Ketua KPU, DPR Tunggu Surat dari PemerintahPembahasan terkait undang-undang tidak boleh terburu-buru karena diperlukan kajian yang mendalam, termasuk juga pelibatan masyarakat sipil.
“Ketika pembahasan terjadi di masa transisi seperti ini, kita tidak punya banyak waktu,” ujarnya dalam acara Diskusi Publik Menyikapi Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR RI, Selasa (23/7/2024).
Annisa juga menyoroti upaya penempatan TNI dan Polri di pos-pos jabatan sipil. Terutama setelah dilegitimasi oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk menduduki jabatan ASN.
Hal ini yang kemudian diturunkan dalam revisi UU TNI serta UU Polri Dalam draf UU TNI, ada klausa TNI dapat menduduki jabatan di kementerian atau institusi lainnya berdasarkan kebijakan presiden.
Sementara dalam revisi UU POLRI, polisi dibenarkan untuk menduduki jabatan sipil lewat frasa “mengerjakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
“Ini jadi suatu masalah karena tidak ada batasan yang jelas,” tegas Annisa.
DPR Sepakat Ajukan RUU Polri, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU KementerianTerlebih menurut Annisa, masih belum ada regulasi yang tegas mengatur bila aparat menduduki posisi sipil.
“Ketika mereka duduk di jabatan sipil, kita tidak punya regulasi yang jelas untuk menuntut pertanggungjawaban mereka. Bahwa TNI ataupun Polri menduduki jabatan sipil maka mereka harus patuh terhadap administrasi dan hukum sipil,” tambahnya.
Pertanyaan juga muncul dari Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Nasional (Walhi Eknas).
Dia mempertanyakan komitmen TNI ketika nantinya diizinkan untuk berbisnis.
“Mereka siap diadili di pengadilan sipil jika mereka ada indikasi korupsi dan lain-lain, siap gak ditangkep,” ujar mantan Pengacara Publik LBH Jakarta itu dalam agenda kegiatan tersebut.
Komentar (0)
Login to comment on this news