Ratusan Perkara Pileg Disidang Mulai Hari ini di MK
FAKTA.COM, Jakarta - Hari ini, Senin (29/04/2024), Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Rencananya, sidang akan dihelat MK hingga 10 Juni mendatang.
Menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi, saat ini ada ratusan gugatan yang akan siap disidangkan oleh MK.
"MK sudah siap menggelar sidang perkara PHPU besok (red: hari ini), 3 Panel, 3 Ruang Sidang, sudah siap," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Sidang sengketa pileg akan digelar tiga panel hakim konstitusi. Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memimpin sidang tiga panel tersebut.
"Iya [pimpinan panel adalah hakim konstitusi yang dipilih dari dari tiga institusi], satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya" ujarnya.
Suhartoyo dikenal sebagai hakim konstitusi yang dipilih dari MA, kemudian Saldi Isra dari pemerintah, sedangkan Arief Hidayat terpilih dalam mekanisme di DPR.
Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan partai politik. Selebihnya, diajukan perorangan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," kata Afifuddin.
PPP Gugatan Terbanyak
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan atas hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai tersebut menjadi pemohon dalam 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif.
Pemohon terbanyak kedua yang mengajukan gugatan PHPU Pileg adalah Partai NasDem. Partai pimpinan Surya Paloh itu tercatat sebagai pemohon dalam 20 perkara.
Terbanyak ketiga, yakni PAN dengan 19 perkara. Selanjutnya ada Partai Demokrat dan Gerindra. Masing-masing partai tercatat sebagai pemohon di 17 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.
Berikut rincian partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:
1. PPP (24 gugatan)
2. Partai Nasdem (20 gugatan)
3. PAN (19 gugatan)
4. Partai Gerindra (17 gugatan)
5. Partai Demokrat (17 gugatan)
6. Partai Golkar (14 gugatan)
7. PDI Perjuangan (13 gugatan)
8. PKB (12 gugatan)
9. PBB (8 gugatan)
10. Partai Perindo (6 gugatan)
11. Hanura (4 gugatan)
12. PKN (4 gugatan)
13. Partai Gelora (3 gugatan)
14. PKS (3 gugatan)
15. PSI (2 gugatan)
16. Partai Garda Republik Indonesia (1 gugatan)
17. Partai Garuda (1 gugatan)
18. Partai Aceh (1 gugatan)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 gugatan)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 gugatan)
Komentar (0)
Login to comment on this news