Samad: Alex Melindungi Kejahatan
FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad berkomentar terkait dengan reaksi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang tidak menyampaikan permintaan maaf serta tidak malu dengan apa yang menimpa Ketua KPK, Firli Bahuri pascapenetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Saya mengingatkan orang yang bernama Alexander Marwata bahwa keterangan yang anda sampaikan itu memberi petunjuk bahwa anda sedang melindungi yang namanya kejahatan. Anda tidak dengan legowo menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Samad lewat pernyataan yang ia sampaikan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Menurutnya, jika melihat rangkaian serta proses hukum yang dilakukan penyidik polisi, bukti-bukti yang telah didapatkan untuk membuat Firli menjadi tersangka sudah sangat cukup dan tidak mungkin diperdebatkan lagi.
Ia pun menilai apa yang dilakukan Firli, tergolong kejahatan yang sadis lantaran melakukan pemerasan terhadap tersangka korupsi. Samad berharap kepolisian untuk segera menangkap Firli dan melakukan pemeriksaan sekaligus dilakukan penahanan.
Marwata Tidak Malu Status Ketuanya Tersangka Polda Metro Jaya"Tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi harus juga memanggil orang bernama Alexander Marwata dan komisioner lainnya untuk segera diperiksa. jangan sampai orang-orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," ungkapnya.
Alexander Marwata mengaku tidak malu dengan status Firli Bahuri sang ketua yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan tersebut disampaikan secara pribadi, bukan mewakili lembaga antirasuah. Menurut Alex, azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan pada kasus yang kini menjerat sang ketua.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak ya," tutur Alex saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Sekali lagi, Alex menuturkan bahwa apa yang disangkakan terhadap Firli Bahuri belum terbukti. Sebagai contoh, dia pun mengumpamakan kasus yang menyeret nama Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak soal dugaan pemalsuan dokumen.
Ketika sampai di tangan Dewan Pengawas KPK, apa yang dituduhkan kepada Tanak tidak terbukti. Apalagi, kasus yang melibatkan Firli masih dalam tahap awal, di mana ke depannya masih ada proses tuntutan hingga vonis.
Ketua KPK Tersangka, Kasus Limpo Tetap Jalan"Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti, bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti pada penetapan tersangka saja," ucapnya.
Firli sendiri masih berstatus aktif sebagai Ketua KPK sampai dengan hari ini, Kamis (23/11/2023).
"Masih sangat aktif," tutur Alex saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan siang ini.
Alex mengatakan, pada tadi pagi Firli masih mengikuti rapat internal yang dilakukan KPK. Saat ini pun, yang bersangkutan berada di ruang kerjanya.
"Yang bersangkutan tadi ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," katanya.
Komentar (0)
Login to comment on this news