Satgas Anti Mafia Bola Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Sleman

Satgas Anti Mafia Bola. (Dokumen Humas Polri)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) melimpahkan berkas perkara beserta tujuh tersangka terkait kasus pengaturan skor (match fixing) ke Kejaksaan Negeri Sleman. Jaksa pun menyatakan lengkap berkas perkara tersebut.

"Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Made Redi kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda DIY, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (19/1/2024).

Menurut Made, 3 tersangka berperan sebagai pemberi suap dan 4 orang sebagai penadah uang suap serta 1 orang inisial GAS berstatus buron.

Akun Instagram Mahfud MD Pulih Usai Diretas 2 Jam

“Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia) supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut,” kata dia.

Sekadar informasi, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola (AMB) telah menyerahkan berkas perkara kasus match fixing yang terjadi di pertandingan Liga 2 antar Klub X dan Y pada 6 November 2018. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber (Kasubdit II Dittipisiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili.

Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujar Alfis saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berikan Efek Jera, KPK Banding Putusan Rafael Alun

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/15/IX/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, (5/8/2023). penyidikan kasus match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 pada (6/11/2018), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan diterima 5 surat tersebut untuk 7 tersangka oleh penyidik pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok (18/1/2024) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” kata dia. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//