Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Restitusi
FAKTA.COM, JAKARTA - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai terdakwa kasus penganiayaan anak berat terhadap DO (17) divonis bersalah dan harus menjalani kurungan badan selama lima tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Bersama rekannya Mario Dandy, Shane dinilai majelis terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada DO.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Hakim menyatakan Shane bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya turut merusak masa depan David Ozora. Sedangkan yang meringankan adalah mencegah tindakan Mario Dandy lebih lanjut meski terlambat.
Nasib Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan Hari IniNamun, pihak mejelis tidak membebankan restitusi atau uang pengganti senilai Rp120 miliar kepada Shane dikarenakan ia bukan pelaku utama penganiayaan terhadap DO.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat Majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim anggota.
Shane pun mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding langsung disampaikan sesaat majelis mengetuk vonis terhadapnya.
JPU mengacu pada penjeratan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Shane Lukas, meminta majelis hakim menghukumnya selama 5 tahun penjara.
Selain menuntut pidana, JPU juga meminta majelis hakim menghukum para terdakwa penganiayaan berat terhadap korban anak DO (17 tahun), dengan membayar restitusi alias ganti rugi materil sebesar Rp120 miliar.
Cak Imin Datangi KPK Terkait Dugaan Korupsi KemenakerTuntutan restitusi tersebut, berdasarkan tuntutan agar beban ganti rugi materil untuk korban anak DO, diwajibkan terhadap terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan juga terpidana anak AG yang sudah divonis bersalah, dan dihukum 3,5 tahun penjara oleh pengadilan karena turut serta dalam perencanaan penganiayaan berat tersebut.
JPU dalam tuntutannya menyatakan jika terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas, tak mampu membayar restitusi tersebut, agar mengganti dengan penambahan masa pidana penjara selama 7 tahun.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” demikian tuntutan JPU, Selasa (15/8/2023).
Komentar (0)
Login to comment on this news