Soal Kasus Hukum Firli Bahuri, Ketua KPK: Tanyakan ke Pejabat Bersangkutan

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta masalah hukum yang menjerat Firli Bahuri, ditanyakan kepada pejabat atau aparat penegak hukum yang bersangkutan.

Nawawi mengatakan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak tepat ditanyakan ke KPK.

"Tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan kepada kami," kata Nawawi, Senin (1/7/2024).

Citra KPK Turun, Johan Budi: Apa Kendala yang Terjadi?

Namun, kata dia, dari kasus Firli tersebut, yang paling penting adalah menentukan langkah tindak lanjutnya dalam menegakkan proses hukum.

"Seharusnya pertanyaannya bukan seperti itu. Akan tetapi, bagaimana langkah selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dalam rapat tersebut meminta agar KPK menjelaskan hal terkait dengan Ketua KPK merujuk pada Firli Bahuri yang saat ini dianggap menghilang begitu saja.

Ketua KPK: Satgas Masih Bekerja Buru Harun Masiku

Menurut dia, KPK perlu menjelaskan kondisi Firli Bahuri secara terbuka kepada publik. Jika tidak bisa, dia menilai KPK kini merupakan lembaga rapuh dan tidak bisa menjalankan kewenangan yang luar biasa untuk memberantas korupsi.

"Dahulu ada pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik, lalu dengan enak saja dia mengundurkan diri. Saya tanya Dewas waktu itu, loh kenapa enggak diproses secara hukum," kata Benny.

Sebelumnya, pada tanggal 23 November 2023 Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//