SYL Akui Beri Uang Rp1,3 M ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Akan Kami Cek

Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto menanggapi pengakuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang memberikan uang Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

"Kalau menurut saya sangat signifikan, kemarin saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kejati," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Hal ​​​​​​itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus. "Itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," katanya.

SYL Minta Jaksa Ringankan Tuntutan, Pakar: Lihat Asal Mula Kejahatannya

Karyoto juga menambahkan pihaknya masih memenuhi beberapa petunjuk jaksa dan fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/6/2024).

"Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa dan fakta dalam persidangan kemarin, menarik, itu akan dikroscek dengan BAP. Berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak?" katanya.

Karyoto juga menyebutkan pihaknya mungkin bakal kembali memeriksa mantan Ketua KPK tersebut. "Masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," katanya.

SYL Akui Beri Uang Rp1,3 Miliar kepada Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

Kendati demikian, dia menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

"Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024). (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//