SYL Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Cicilan Kredit dan Alphard

Dokumen Fakta.com
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan para tersangka mantan pejabat di Kementerian Pertanian yang tersangkut kasus rasuah. Tiga orang tersangka yang terlibat masing-masing yaitu, SYL selaku mantan Menteri Pertanian, KS selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementan, serta MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari, terhitung 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka SYL dan Tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan," kata Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023) malam.

Breaking News: Menteri Pertanian Resign

Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Laporan dari masyarakat

Menurut Johanis, kasus korupsi di Kementan ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melengkapi informasi dan data yang akurat agar bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk penggeledahan ke kediaman para tersangka, KPK akhirnya menemukan alat bukti yang cukup. Johanis mengatakan, "Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan."

Polisi Telusuri Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Menteri Pertanian

Adapun kronologi tindak pidana yang disangkakan KPK yakni, SYL telah membuat kebijakan personal kepada KS dan MH. Keduanya dilantik masing-masing sebagai sekretaris jenderal serta direktur alat dan mesin pertanian di era kepemimpinan SYL sebagai menteri pertanian.

KS dan MH diminta memenuhi pungutan dan setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Selain itu, sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan serta para vendor yang penerima proyek kementan.

Untuk cicilan Alphard

Dia mengatakan, "SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa."

Menunggu Status Hukum Resmi Yasin Limpo di Jumat 'Keramat'

Jumlah setoran yang diberikan KS dan MH ke STY mencapai sekitar US$4.000 hingga US$10.000 rutin saban bulan. Berdasarkan hitungan KPK, hingga sekarang ketiga tersangka ini telah menikmati hasil tindak pidananya senilai Rp13,9 miliar.

Johanis menjelaskan, adapun modus dugaan tindak kejahatan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," jelas dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//