SYL Diduga Setor Duit ke NasDem

KPK melakukan konferensi pers penangkapan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023. (Dokumentasi: Fakta.com)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Partai Nasional Demokrat (NasDem) diduga menerima uang hasil kejahatan korupsi dari kadernya yang menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penahanan SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (13/10/2023).

“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat petang.

KPK mengungkap langsung kepada publik SYL dan KS yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dengan rompi oranye atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 s/d 2023,” ujar Alexander.

Sejak 2019, Harta Yasin Limpo Hanya Bertambah Rp1,09 Miliar

Selain KS, ada MH yang turut ditahan menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan. KS dan MH dinilai KPK sebagai kaki tangan SYL yang melakukan punguntan uang dari lingkup pejabat Eselon 1 di Kementan.

“Uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$4.000 sampai dengan US$10.000.”

Selain itu, SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan uang dari unit Eselon I dan Eselon II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Tak cukup sampai disitu, KPK mengungkap uang haram tersebut digunakan SYL untuk kepentingan pribadi, bahkan ongkos ibadah umrah di lingkungan pejabat Kementan.

Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Sambil Panen Padi, Jokowi Ungkap Rencana Bertemu Yasin Limpo

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.”

Bukti permulaan yang didapatkan KPK mendapati ada uang setoran yang masuk senilai Rp13,9 miliar dan masih terus didalami lagi untuk penelusuran aliran dana lainnya.

Tim penyidik KPK menetapkan SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//