SYL: Jangan Hakimi Saya Dulu

Dokumen Fakta.com
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Mantan menteri pertanian, SYL tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian kini resmi berseragam oranye dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 20 hari ke depan, mantan gubernur Sulawesi Selatan ini mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses penyidikan.

"Dua malam ini, saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan. Oleh karena itu, saya siap untuk lakukan, saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu," ujar SYL kepada wartawan usai konferensi pers KPK terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Jumat (13/10/2023).

SYL Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Cicilan Kredit dan Alphard

Sebelumnya, tim penyidik KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. Selanjutnya para penyidik KPK memeriksa tersangka sampai akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka untuk pengembangan penyidikan.

Selain SYL, instansi anti rasuah ini telah juga telah menetapkan dua arang tersangka yaitu, KS selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementan, serta MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Breaking News: KPK Resmi Tahan SYL

SYL mengatakan, siap untuk mengikuti semua proses hukum yang tengah membelitnya. Selain itu, mantan bupati Gowa ini pun akan mengunakan hak pembelaan diri sebagai upaya asas praduga tak bersalah bagi dirinya dan Kementan.

Ia menegaskan, "Biarkan. Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//