SYL Santai Tanggapi Praperadilan Firli Bahuri

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Polri. (Dokumentasi: Fakta.co/Rendi Sugiri)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo melalui tim kuasa hukumnya angkat bicara ihwal gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Djamaludin Koedoeboen selaku perwakilan tim kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya tak masalah dengan langkah hukum yang diambil Firli. Sebab praperadilan adalah hak konstitusional yang dimiliki mantan Kabaharkam Polri tersebut.

"Ya gapapa, itu hak beliau (Firli Bahuri), itu hak konstitusionalnya beliau," kata Djamaludin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).

Pihak SYL mengaku menghormati 'perlawanan' purnawirawan Polri bintang tiga tersebut. Satu hal yang pasti, imbuh Djamal, tindakan tersebut masih sesuai dengan koridur hukum yang berlaku.

Firli Melawan Lewat Praperadilan

"Jadi kalau itu dilakukan (praperadilan) kita menghormati lah, sepanjang itu masih dalam kodlridor hukum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri melawan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan Firli Bahuri bertujuan untuk memperjelas sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli Sebagai Tersangka Jumat di Bareskrim Polri

Berdasarkan penelusuran Fakta.com, sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pun ketika dikonfirmasi membenarkan Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," tutur Djuyamto melalui keterangan tertulis yang diterima Fakta.com, Jumat malam.

Menurut Djuyamto, Imelda Herawati ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan mantan Kabaharkam itu.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan," jelasnya.

Sidang pertama praperadilan purnawirawan bintang 3 Polri ini akan berlangsung mulai Senin 11 Desember 2023.

"Hakim tunggal telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ungkapnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//